MEMUTUSKAN PERKARA DENGAN ADIL
Surat an-Nissa ayat 58-59
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Tafsir Ahkam II
Dosen Pengampu:
DRS.H. ADBUL MADJID
Disusun oleh:
UMI SALAMAH (08350035)
JURUSAN AL-AHWAL AL- SYHAHSYHIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HOKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ISLAM SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2011
Daftar isi
Halaman judul 1
Daftar isi 2
Pendahulua 3
Pembahasan 4
Kesimpulan 12
Daftar pustaka 13
PENDAHULUAN
Manusia tidak akan pernah lepas dari salah, karana itulah perlu aturan untuk meminimalisir dan supaya bisa di buat pelajaran bagi manusia. Dalam islam aturan-aturan terterang dalam Al-Qur’an dan Sunnah dan lainnya.
Dalam al-Quaran terdapat surat-surat yang d dalamnya memuat banyak sekali kandunagn dari mulai kishas, hikmah, hokum, dan lainnya.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai hokum, di ambil dari Al-Kitab yang terdapat pada surah an-Nisa’ ayat 58-59, Mengenai cara mmemutuskan perkara secara adil.
PEMBAHASAN
SURAH AN-NISSA’ AYAT 58-59
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ã�ãBù'tƒ br& (#r–Šxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #’n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAô‰yèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $Jè‹Ïÿxœ #ZŽ�ÅÁt/ ÇÎÑÈ $pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãè‹ÏÛr& ©!$# (#qãè‹ÏÛr&ur tAqß™§�9$# ’Í<'ré&ur Í�öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt“»uZs? ’Îû &äóÓx« çnr–Šã�sù ’n<Î) «!$# ÉAqß™§�9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur Ì�ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎ö�yz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ
ARTINYA:
58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
المفردات اللغوية
M»uZ»tBF{$ا: sesuatu yang dijaga yang untuk disampaikan kepada pemiliknya. Orang yang menjaga dan menyampaikannya dinamakan hafizh (orang yang menjaga), amin(orang yang dipercaya), dan wafiy (orang yang memenuhi); sedangkan yang tidak menjaga dan menyampaikanya disebut penghianat.
ÉAô‰yèø9$$Î/ 4: menyampaikan hak kepada pemiliknya melalui jalan terdekat.
xƒÍrù's?: menerangkan sesudah dan akibat.
نزول الاية
Menurut tafsir alqurthubi pada ayat 58 surah an-nisa’ tersebut mencangkup dua pembahasan:
Pertama
¨bÎ) ©!$# öNä.ã�ãBù'tƒ br& (#r–Šxsè? ÏM»uZ»tBF{$#
(Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat) ini merupakan salah sat ayat penting yang mencangkup seluruh agama dan syariat. Ada perbedaaan mengenai siapa yang dutujukan dalam ayat tersebut, Ali Bin Abi Tholib, Zaid Bin Aslam, Syahr Bin Hausyab dan Ibnu Zaid berkata,” ini ditujukan secara khusus bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin”yaitu Nabi Muhammad SAW dan para pemimpin-pemimpin lalu orang-orang setelah itu, ibnu juraij dan lainya berkata,” ayat ini secara khusus ditunjukkan untuk nabi saw perihal kunci ka’bah, yaitu ketika beliau mengambilnya dari Usman Bin Abu Tholhah Al- Hajabi, DARI BANI ABDU DAAR dan begitu pula dari keponakannya; syaibah bin usman bin abu thalhah, keduanya masih kafir tatkala fathul makkah, lalu al-Abbas bin Abdul Mutholib memintanya dari Rasulullah untuk melayani pembagiaan air zam-zam , kemudian rasulullah masuk ke dalam ka’bah dan menghancurkan patung-patung serta mengeluarkan maqam Ibrahim dan datanglah Jiblil dengan ayat ini. Umar bin Khotob brtaka:” dan rasulullah keluar membaca ayat ini .”dan aku baru mendengarnya pada saat itu, beliaupun memanggil usman dan Syaibah lalu berkata,
خŒاها خاادة تالدة لاينزعهامنكمالاظالم
“ambillah oleh kalian berdua yang kekal dan berpusaka, tidak ada yang mengambil dari kalian berdua kecuali orang yang zhalim”
Makki mengisahkan bahwa Syaibah tidak ingin mengambil kunci itu lagi, lalu ia mengembalikanya kepada nabi dan berkata : ambillah dengan amanat Allah, Ibnu berkata,” ayat ini berkenaan dengan wali-wali secara khusus perihal wanita yang membangkan suaminya –semisalnya-dan mengembalikan mereka kepada suami-suami mereka”, yang jelas ayat ini bersifat umum untuk setiap orang yaitu ditujukan untik wali agar berlaku amanah dalam pembagian harta dan melawan kezhaliman serta berlaku adil dalam perkara hukum. Inilah yang dipilih oleh thabari.
Kedua
#sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAô‰yèø9$$Î/
“dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”.adh-Dhahhak berkata, “ dengan bukti bagi yang mengaku dan sumpah bagi yang mengingkari,” ini dutujukan untuk wali. Pemimpin dan sumpah bagi para hakim dan masuk dalam katagori ini setiap orang seperti yang kami sebutkan perihal menunaikan amanat.rasulullah saw bersabda:
ان المقسطين عند الله على منابر من نور عن يمين الرحمن عزوجل و كلتا يديه يمين الŒين يعدلون فى حكمهم و أهليهم وما ولوا
“Orang-orang yang adil pada hari kiamat berada di mimbar-mimbar cahaya di sisi kanan Ar-Rahman, dan kedua tangan –Nya berada di sisi kanan dari orang-orang adil yang menetapkan hokum-hukum mereka, keluarga-keluarga mereka dan oaring-oarang yang kuasai,”
الايضاه(Penjelasan)
Macam-macam amanat :
1. Amanat hamba dengan rabbbya
2. Amanat hamba dengan sesame
3. Amanat manusia terhadap dirinya sendiri
Memutuskan perkara di antara manusia mempun yai banyak jalan, diantaranya ialah: pemerintahan secara umum, pengadilan, dan bertahkim (arbitrasi) kepada seseorang untuk memutuskan perkara antara dua orang yang bersengketa dalam perkara tertentu.
Untuk memutuskan erkara dengan adil memerlukan beberapa hal:
1. Memahami dakwaan dari si pendakwa dan jawaban dari si terdakwa,untuk mengetahui pokok persengketaan dengan bukti-bukti dari dua orang yang bersengketa.
2. Hakim tidak berat kepada salah satu pihak di antara kedua orang yang bersengketa.
3. Hakim mengerti hokum-hukum yang telah digariskan oleh Allah untuk memutuskan perkara di antara manusia berdasarkan contoh dari al-kitab, Sunnah maupun Ijma’ umat.
4. Mengangkat orang-orang yang mampu mengemban tugas hokum untuk menghukumi.
Kaum muslimin telah diperintah supaya menegakkan kaedilan dalam hokum, perkataan, perbuatan dan ahlak. Allah ta’ala berfirman:
( #sŒÎ)ur óOçFù=è% (#qä9ωôã$$sù öqs9ur tb%Ÿ2 #sŒ 4’n1ö�è% ( 4
dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519],
[519] Maksudnya mengatakan yang sebenarnya meskipun merugikan Kerabat sendiri.
Kemudian Allah menerangkan kebaikan keadilan dan penyampaian amanat. Dia berfirman:
ان الله نعما يعظكم به
Sebaik-baik sesuatu yang dinasehatkan kepada kalian adalah menyampaikan amanat dan memutuskan perkara dengan adil diantara manusia. Sebab, Dia tidak menasehatkan kecuali yang mengandung kebaikan, keberuntungan dan kebahagiaan kelian di duniadan akhirat.
Di sini tersirat pula isyarat supaya para hakim dan pemerintah memperhatikan perkara hokum, karena Dia telah menyerahkan kepada mereka tugas memperhatikan berbagai maslahat para hamba-Nya.
Setelah memerintah supaya menyampaikan amanat kepada orang yang berhak menerimanya dan supaya memutuskan perkara dengan adil di antara manusia, dengan mengarahkan perintah itu kepada seluruh umat , Allah Ta’ala memerintahkan supaya menaati Allah dan Rasul-Nya serta mentaati ulil amri, karena segala maslahat umum tidak akan tercapai kecuali dengnan ketaatan itu. Allah ta’ala berfirman:
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãè‹ÏÛr& ©!$# (#qãè‹ÏÛr&ur tAqß™§�9$# ’Í<'ré&ur Í�öDF{$# óOä3ZÏB (
Taatlah kepada Allah dan amalkanlah Kitab-Nya, kemudian taatlah kepada rasul, karena beliau menerangkan bagi manusia apa –apa yang dirutunkan kepada mereka. Sunnatullah telah menetapkan, bahwa di antara manusia ada para Rasul yang menyampaikan ayariat allah kepada mereka, dan kita wajib mentaati mereka.
Kemudia taatlah kepada ulil amri , yaitu para u,amara’, hakim, ulama, panglima perang, dan seluruh pemimpin dan kepala yang menjadi tempat kembali manusia dalam kebutuhan dan maslahat umum. Apabila mereka telah menyapkati suatu urusan atau hokum, mereka wajib di taati. Dengan syarat, mereka harus dapat dipercaya , tidak menyalahi perintah allah dan sunnah rasul yang mutawatir, dan di dalam membahsa serta menyepakati perkara mereka tidak ada pihak yang memaksa.
Pokok-pokok tasyri’
bÎ*sù ÷Läêôãt“»uZs? ’Îû &äóÓx« çnr–Šã�sù ’n<Î) «!$# ÉAqß™§�9$#ur
Jika di alquran dan sunnah tidak tiada nash atau hokum, maka ulil amri mempertimbangkanya, karena merekalah orang-orang yang dipercaya. Jika mereka telah menyepakati sesuatu perkara, maka perkara itu wajib diamalkan. Jika mereka berselisih terhadap suat masalah, maka hal itu wajib diperiksa di dalam al-kitab dan sunnah dengan kaidah-kaidah umum yang terdapat di dalamnya. Jika sesuai dengan keduanya, maka itulah yang bermaslahat bagi kita dan kita wajib mengamalkannya. Tetapi, jika bertentangan dengan keduanya, maka hal itu tidak bermaslahat dan kita wajib meninggalkanya. Dengan demikian selsesailah perselisihan dan tercapailah mufakat.Pengembalian kepada al-kitab dan sunnah serta penyelesaian perselisihan ini adalah kaidah yang dinamakan dengan qiyas.sedangkan yang pertama , biasa disebut ijma’.
Dari sini dapat diketahui bahwa ayat menerangkan pokok-pokok agama di dalam pemerintahan islam,yaitu:
1. Pokok pertama adalah al-quran al-karim , mengamalkanya merupakan suatu ketaatan kepada allah ta’ala;
2. Pokok kedua adalah sunnah Rasulullah saw., dan mengamalkanya merupakan suatu ketaatan kepada Rasulullah.
3. Pokok ketiga adalah ijma’ dan ulil amri, yaitu ahlu ‘l-halli wa ‘l-‘aqdi yang dipercayakan oleh umat.
4. Pokok keempat adalah memeriksa masalah-masalah yang diperselisihkan pada kaidah-kaidah dan hokum-hukum umum yang diketahui di dalam al-Kitab dan Sunnah; yaitu firman-Nya:
“ kemudia jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya)”.
Keempat pokokdi ats sumber-sumber syariat. Dan harus ada sekelompok orang yang bertugas memerikasa masalah-masalah yang dipertentangkan di dalam al-kitab dan sunnah,yaitu para ulama yang dipilih oleh ulil amri. Dengan demikian Negara islam terbagi menjadi dua kelompok manusia; pertama
Kelompok yang mnerangkan hokum-hukum, mereka disebut badan legeslatif dan kelompok pemerintah yang menjalankan ketetapan, mereka disebut “badan eksekutif”’.
bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur Ì�ÅzFy$#
Kembalikanlah perkara yang diperselisihkan itu kepada Allah dan rasulny dengan memeriksanya di dalam al-kitab dan sunnah jika kalian benar-benar beriamn kepada allah dan hari akhir. Sebab orang mu’min itu tidak akan mengutamakan sesuatu pun atas hukum Allah, sebagaimana dia lebih memperhatiakn hari akhir dari pada memperhatikan bagian-bagian duniawi.
Disini terdapat isyarat bahwa orfang yang lebih mengutamakan hawa nafsu dan keuntungan-keuntungannya dari pada mengikuti al-kitab dan sunnah, bukanlah orang mu’min yang sebenarnya.
y7Ï9ºsŒ ׎ö�yz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's?
Pengembalian sesuatu kapada Allah dan Rasul-Nya itu lebih baik bagi kalian, karena hal itu merupakan asa yang paling kokoh di dalam pemerintahan kalian. Sesungguhnya, Allah lebih mengatahuai dari pada kalian. Oleh karena itu, allah menyari’atkan bagi kalian di dalam kitab –Nya dan melalui lisan Rasul-Nya hanya sesuatu yang mengandung kemaslahatan dan manfaat bagi kalian, serta sesuatu yang akibatnya sangat baik karena ia memisahkan tali pertentangan dan menutup pintu fitnah.
KESIMPULAN
Dari uarain di atas bika kita tarik kesimpulan, bahwa
· Macam-macam amanat ada 3 yakni Amanat hamba dengan rabbbya, Amanat hamba dengan sesame dan Amanat manusia terhadap dirinya sendiri.
· Untuk memutuskan erkara dengan adil memerlukan beberapa hal:
1) Memahami dakwaan dari si pendakwa dan jawaban dari si terdakwa,untuk mengetahui pokok persengketaan dengan bukti-bukti dari dua orang yang bersengketa.
2) Hakim tidak berat kepada salah satu pihak di antara kedua orang yang bersengketa.
3) Hakim mengerti hokum-hukum yang telah digariskan oleh Allah untuk memutuskan perkara di antara manusia berdasarkan contoh dari al-kitab, Sunnah maupun Ijma’ umat.
4) Mengangkat orang-orang yang mampu mengemban tugas hokum untuk menghukumi.
· pokok-pokok agama di dalam pemerintahan islam,yaitu:
1) Pokok pertama adalah al-quran al-karim , mengamalkanya merupakan suatu ketaatan kepada allah ta’ala;
2) Pokok kedua adalah sunnah Rasulullah saw., dan mengamalkanya merupakan Pokok ketiga adalah ijma’ dan ulil amri, yaitu ahlu ‘l-halli wa ‘l-‘aqdi yang dipercayakan oleh umat.
3) Pokok keempat adalah memeriksa masalah-masalah yang diperselisihkan pada kaidah-kaidah dan hokum-hukum umum yang diketahui di dalam al-Kitab dan Sunnah
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Mushthafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Marohi, jilid 5. Semarang: CV Thoha Putra. 1974.
Syaikh Imam al-Qurtubi; penerjemah, Ahmad Rijali Kadir;editor, Mukhlis B, Ahmad Zubairin-Jakarta: Pustaka Azzam, 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar