Senin, 26 Desember 2016

MAULID NABI MUHAMMAD

12 RABIUL AWAL adalah Hari dinama Nabi kita diahirkan. Nabi Muhammad SAW. perayaan kelahiran Nabi Muhammad kalau di Yogya dengan Grebek sekaten, di pondok-pondok dengan membaca al-barzanji atau maulid nabi, sholawat menggema dimana-mana.
perayaan maulid nabi tahun ini saya laksanakan di rumah.
pada masa saya kecil dari tanggal 1 robiul awal pembacaan maulid bergilir dan suasana sangat meriah sekali. sangat berbeda jauh dengan saat ini. ghirohnya sudah tidak sedahsyat dulu. kegiatan maulid, kendurenan , lomba-lomba menyemarakkan maulid nabi.   

Tema-tema untuk bulan Ramadhan

ibda'binafsik
dengan meniti sunnah, dunia terasa indah HARMONISASI ILMU DAN IMAN SEBAGAI PELITA RAMADHAN

jadikan dunia di tanganmu dan akhirat di hatimu harmonisasi cinta dan iman di bulan ramadhan menggapai maghfiroh dibulan penuh berkah

Luasnya rahmat Allah bagi orang-orang yang bertauhid Mensyukuri Nikmat dengan Ucapan dan Perbuatan Roso(Ramadlan ora gur poso)

soal ujian sosiologi

ibda'binafsik

 ujian sosiologi soal UAS sosiologi pengampu Bpk. Suyata
1. Jelaskan bahwa perkawinan adalah lebih dari persoalan sosial dari pada persoalan pribadi?jelaskan pula bahwa keluarga itu perlu difahami secara dinamik? Jika dipandang dari persoalan tersebut, bagiamankah islam memandang perkawinan/pernikahan itu?
2. Mengapa peranan yang bersifat mandarory dalam keluarga dikenal juga sebagai peranan normatif? Sebutkan dan jelaskan apa saja yang termasuk peranan normatif dalamkeluaraga? Mungkinkah peranna normatif dalam keluarga bergeser ke sifat negotiated, jika ada berikan contohnya? Sebarapakah islam membenarkan peranan behavioral/prilaku yang dinegosiasikan anatarpemangku peranan dalam keluarga?
 3. Kekerasan dalam keluarga semakin meningkat dari tahun ke tahun padahal usaha dalam bentuk perundang-undangan dan bentuk-bnetuk lain telah diusahakan? Usaha apa sajakah di luar perundang-undangan dapat efektif menekan atau menghilangkan bentuk-bentuk kekerasan dalam keluarga tersebut?
4. Teori deskritif, teori interpretatif dan teori kritis berbeda satu dengan yang lain dalam menjelaskaan atau memahami fenomena keluarga.misalnya isu kesetaraan gender akibat proses indrustrialisasi. Bagaimanakan teori teori tersebut menjelaskan isu kesetaraan gender tersebut?
5. Jelaskan mengapa dampak suatu kebijakan tentang keluarga perlu diketahui dengan proses evaluasi? Langkah-langkah seperti apakah yang perlu dikerjakan evaluator keluarga?

Sabtu, 27 September 2014

poligami di Indonesia

ibda'binafsik A. INDONESIA: ANTARA KEWAJIBAN INTERNASIONAL DAN KETAATAN TERHADAP ULAMA Hukum Indonesia tampaknya terjebak antara kewajiban internasional sebagai negara yang meratifikasi UDHR dan CEDAW di suatu sisi. Sementara di sisi lain, Indonesia masih dipengaruhi oleh tuntutan ketaatan terhadap penafsiran ulama khususnya ulama klasik yang masih mendominasi hukum kekeluargaan. Sebagaimana kebanyakan negara Muslim lainnya, hukum Indonesia membolehkan poligami dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap istri yang dipoligami. Dalam ketentuan Pasal 55-59 Kompilasi Hukum Islam yang secara khusus membahas poligami dinyatakan bahwa di antara syarat bolehnya poligami adalah adanya alasan yang dapat diterima serta telah mendapatkan izin poligami dari isteri dan adanya kemampuan berlaku adil dan kemampuan materi bagi suami yang akan berpoligami. Meskipun memiliki pensyaratan, akan tetapi tidak adanya ketegasan hukum dari KHI menunjukkan kurangnya perhatian dan jaminan perlindungan hak wanita, khususnya isteri yang akan dipoligami. Setidaknya ada beberapa ketentuan yang dipandang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia: a. Terabaikannya hak-hak istri pertama disebabkan prosedur izin yang tidak tegas Izin dari isteri menurut ketetapan KHI bukanlah pensyaratan yang mutlak harus dipenuhi. Pasal 59 KHI menyatakan bolehnya pengecualian izin jika pengadilan memandang perlunya poligami. Ketetapan ini jelas merugikan dan mengabaikan hak istri sebagai istri pertama. Kenyataan di lapangan menunjukkan beberapa kasus di mana Pengadilan Agama memberikan izin poligami padahal isteri tidak rela untuk dipoligami. Misalnya, dalam sebuah kasus istri pertama tidak setuju untuk dimadu, akan tetapi pengadilan tetap mengabulkan pemohon dengan alasan calon istri kedua telah terlanjur hamil 8 bulan dan meminta pertanggungjawaban. Ironisnya, celah accident tampaknya menjadi tern bagi laki-laki yang berkeinginan untuk melakukan poligami. Ini terlihat dalam sebuah studi kasus di Kab. Bantul, Yogyakarta. Pada tahun 2007-2009, dari 46 kasus poligami yang dikabulkan, 11 di antaranya disebabkan karena pemohon (suami) sudah berhubungan badan dengan calon isteri kedua dan 11 lainnya dikarenakan calon isteri kedua sudah terlanjur hamil. Bahkan 5 lainnya hanya dengan alasan semata cinta. b. Pembolehan poligami dengan alasan masalah keturunan dan hiperseksual merupakan bentuk diskriminasi terhadap wanita Alasan bahwa poligami yang didominasi karena isteri tidak dapat memberikan keturunan merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap wanita. Secara umum, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kesuksesan sebuah perkawinan ditentukan salah satunya oleh kapasitas reproduksi wanita. Hukum ini menunjukkan adanya kecenderungan peran stereotype berbasis gender yang mana ditolak oleh CEDAW dalam Pasal 5. Dalil-dalil poligami juga menunjukkan bahwa landasan bolehnya poligami sebenarnya disebabkan adanya upaya untuk melindungi kaum yang lemah (anak yatim dan janda), dan bukan disebabkan adanya kekurangan pasangan yang tidak dapat dihindari. Selain itu, tidak jarang kasus poligami disebabkan alasan bahwa pemohon adalah seorang yang hiperseksual. Ironisnya, hal ini tampaknya mendapat dukungan dari segelintir hakim, misalnya seperti ungkapan hakim H. Fuad, hakim Bonyolali; poligami dibolehkan dengan didahului oleh sebab-sebab yang wajar, logis dan rasional sebagaimana yang telah diatur UU Indonesia. Menurutnya laig, poligami tidak lebih dari upaya legislasi terhadap realitas kehidupan menusia, khususnya laki-laki, yang terkadang memiliki kecenderungan kebutuhan biologis lebih dibanding wanita. c. KHI bersifat anjuran dan tidak responsif, sehingga dapat menjadi bentuk diskriminasi bagi istri pertama dan kedua Ketentuan hukum Indonesia hanya berupaya mempersulit terjadinya poligami (meskipun kenyataannya masih banyak pengecualian), akan tetapi hukum tidak memberikan solusi bagi pelaku poligami yang gagal dalam praktek poligaminya. Jika misalnya suami gagal untuk berlaku adil, undang-undang Indonesia tidak memberikan sanksi, sehingga suami leluasa untuk berlaku sewenang-wenang setelah berhasil melakukan poligami. Dalam hal ini, lagi-lagi hak wanita untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap haknya terabaikan.

JENIS-JENIS SAMPEL

ibda'binafsik JENIS-JENIS SAMPEL A. Pendahuluan Salah satu penelitian yang ideal adalah penelitian yang diperkuat dengan teknik sampling yang tepat dalam memilih dan menentukan sampel atau subyek penelitian yang sesuai dengan tujuan penelitian yang dilakukan. Teknik sampling yaitu dengan memilih subyek atau obeyek yang mewakili satu kesatuan. Sampling dilakukan karena sulitnya meneliti semua populasi yang ada. Ini bisa kita bayangkan seorang yang membeli buah-buahan di pohon cukup pencicipi salah satu untuk mengetahui kualitas buah satu pohon. Tujuan penelitian mengambil sampel yaitu untuk memeperoleh gambaran dari satu kesatuan atau keseluruhan mengenai obyek dengan mengamati sebagian sampel dari populasi. Mengadakan reduksi terhadap kuantitas obyekyang diteliti, reduksi dalam arti pengurangan. Mengadakkan generalisasi, dan menonjolkan sikap-sikap umum dari populasi. Teknik sambil ini terkadang jika untuk menelitian sosial seperti ketaatan terhadap hukum dalam sutau daerah, ini akan sulit digeneralisir karena dalam kenyataanya tidak sama. karena itu dalam menggunakna sampel ini harus memenuhi bersyaratan relevansi dari sampel yang dipilih, ketelitian berfungsinya alat-alat pengukur yang digunakan dan ketetapan menggunakan alat ukur dan metode statistik. Teknik sampel ini sebetulnya dalam mengambil kesimpulan dari sampel ke populasi secara tidak langsung sudah mengambil kesimpula induktif. Kesimpulan induktif selalu berupa negeralisasi, atau kesimpulan dari peristiwa yang khusus berlaku secara umum. Sebaliknya jika memperlakukan kesimpulan umum atau suatu teori terhadap peristiwa khusus disebut kesimpulan secara induktif. B. Pengertian Populasi dan Sampel Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas subyek atau obyek yang mempunyai kualtas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Bila populasi besar, dan penelitian tidak mungkin mempelajari semua yang ada pada populasi. Apa yang dipelajari dari sampel itu, kesimpulannya akan dapat diberlakukanuntuk populasi.untuk itu sampel yang diambil dari populasi harus betul-betul representatif. C. SELEKSI SAMPLING Adalah menyeleksi bahan yang akan di gunakan sampel, agar bisa menguatkan suatu kesimpulan nanti nya, Penentuan desain sampel dalam suatu penelitian memerlukan banyak pertimbangan seorang peneliti harus mempertimbangkan langkah berikut : 1. apakah sampel relevan dengan populasi nya? 2. Tipe sampel apa yang akan diambil 3. Apakah akan menggunakan kerangka pengambilan sampel 4. Berapa banyak sampel yang akan diambil Keempat langkah diatas menunjukan bahwa sampel yang harus diambil dapat memenuhi tujuan penelitian yang ingin dicapai, seleksi sampel harus benar benar memenuhi ukuran kelayakan yang berarti sampel harus cukup kompeten. Karena itu harus mengetahui jenis-jenis sampel yang akan diuraian berikut ini. D. Jenis-jenis Pengambilan Sampel Secara garis besar ada dua macam sampling yaitu yang memberikan kemungkinnan yang sama bagi setiap unsur populasi untuk dipilih yang disebut probability sampling. Non probability sampling tidak memperikan kemungkinan yang sama bagi setiap populasi untuk di pilih. dan menurut Burhan Ashshofa dalam metode penelitian hukum dibagi menjadi 3 yaitu ditambah dengan gabungan antara probability dan non probability sampling (multistage sampling). 1. probability sampling cara pemilihan sampel secara probabilitas ini dipergunakan apabila: besarnya populasi diketahui, penelitian akan kepada kesimpulan yang akan digeneralisasikan terhadap populasi, akan dipergunakan analisis interence, kesalahan-kesalahan (error) yang akan diikutsertakan dalam menganalisis penelitian. a) Simple random sampling Yang dimaksudkan dengan pengambilan sampel acak sederhana adalah pengambilan sampel sedemikian rupa sehingga setiap unit dasar memiliki kesempatan yang sama untuk diambil sebagai sampel, b) Stratified random sampling Stratified random sampling adalah pengambilan sampel yang dilakukan dengan membagi populasi menjadi beberapa strata dimana setiap strata adalah homogen. Contoh populasi penelitian seluruh mahasiswa uin suka sampelnya bisa S1 atau S2, c) Multstage random sampling Pengambilan sampel yang membagi populasi menjadi beberapa fraksi kemudian diambil sampelnya. d) Systematic random sampling Pengambilan sampel acak sistematik dilakukan bila pengambilan sampel acak dilakukan secara berurutan dengan interal tertentu. Systematic random sampling dipergunakan apabila jumlah anggota populasi cukup banyak, bersifat homogen sedang jumlah sampel yang akan diambil sudah tertentu dan tidak banyak sehingga dapat ditentukan fraksi sampelnya. e) Cluster Random sampling Merupakan teknik untuk memilih sampel yang dalam populasinya terdiri atas suatu kelompok.setiapa anggota kelompok dari kelompok yang terpilih akan diambilkan sebagai sampel. Contohremajaputus sekolah, kelompok kelas, dan sebagainya f) Probability Proporsionate to Size Pengambilan sampel dengan cara PPS ini merupakan variasi dari pengambilan sampel bertingkat dengan PSU besar yang dilakukan secara proporsional 2. Non probability sampling (Pengambilan sampel tanpa acak) Pengambilan sampel tanpa acak ini digunakan bila kita ingin mengambil sampel yang sangat kecil pada populasi yang besar, studi yang dilakukan adalah studi ekploratif atau deskriptif, peneliti tidak berniat untukmendapat kesimpulan umum atau generalisasi terhadap populasi dari hasil yang diperoleh. Teknik Meskipun disadari adanya kemungkinan bias dalam pemilihan sampel dengan cara ini, kenyataan menunjukkan bahwa nonprobability sampling seringkali menjadi alternative pilihan dengan pertimbangan yang terkait dengan penghematan biaya, waktu dan tenaga serta keterandalan subjektifitas peneliti. Di samping itu pertimbangan lainnya adalah walaupun probability samplingmungkin saja lebih unggul dalam teori, tetapi dalam pelaksanaannya seringkali dijumpai adanya beberapa kesalahan akibat kecerobohan dari si pelaksananya. Dalam penggunaan nonprobabilitysampling, pengetahuan, kepercayaan dan pengalaman seseorang seringkali dijadikan pertimbangan untuk menentukan anggota populasi yang akan dipilih sebagai sampel. Pengambilan sampel dengan memperhatikan factor-faktor tersebut menyebabkan tidak semua anggota populasi memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih secara acak sebagai sampel. Dalam prakteknya terkadang ada bagian tertentu dari populasi tidak dimasukkan dalam pemilihan sampel untuk mewakili populasi. Dengan menggunakan nonprobability sampling, kita dapat mengemukakan berbagai macam kemungkinan untuk memilih objek-objek, individu-individu atau kasus-kasus yang akan dijadikan sampel. Kondisi ini tentu saja akan menciptakan kesempatan terjadinya bias dalam memilih sampel yang sebetulnya kurang representative. Di samping itu, dengan penarikan sampel secara tidak acak, kita tidak dapat membuat pernyataan peluang tentang populasi yang mendasarinya. Yang dapat kita lakukan hanyalah membuat pernyataan deskriptif tentang populasi. Meskipun dalam terapannya, nonprobability sampling seringkali terbukti efektif bila teknis pelaksanaan dan konsepnya tepat dan juga memberikan kemudahan-kemudahan yang tidak dijumpai dalam teknikprobability sampling, perlu dicatat bahwa prosedur-prosedur nonprobability sampling sebaiknya jangan digunakan jika tujuan dari penarikan sampel adalah untuk menarik kesimpulan (inferensi atau menarik kesimpulan tentang populasi dari informasi yang terkandung dalam sampel). Non probability sampling harus digunakan hanya jika kita ingin membatasi penelitian kita pada pernyataan-pernyataan deskriptif tentang sampel dan tidak membuat pernyataan-pernyataan inferensia tentang populasi. Dari pengalaman penerapan nonprobability sampling, metode penarikan sampel ini relative tepat bila digunakan pada kondisi-kondisi sebagai berikut: tahapan eksplorasi dari suatu penelitian, pengujian awal suatu angket, berhadapan dengan populasi yang homogeny, minimnya pengetahuan peneliti dalam bidang statistika dan adanya tuntutan akan kemudahan dari aspek operasional. Pengambilan sampel tanpa acak ini terdiri dari : a) Pengambilan sampel seadanya (Accidental sampling) Pengambilan sampel yang dilakukan secara subjektif oleh peneliti ditinjau dari sudut kemudahan, tempat pengambilan sampel, dan jumlah sampel yang akan diambil. b) Pengambilan sampel berjatah (Quota sampling) Cara pengambilan sampel dengan jatah hampir sama dengan pengambilan sampel seadanya, tetapi dengan kontrol lebih baik untuk mengurangi terjadinya bias. Misalnya: a. Cepat memperoleh hasil meskipun kasar dan biasanya digunakan untuk memberikan pendapat umum. c) Pengambilan sampel berdasarkan pertimbangan (Purposive/judmental sampling) Pengambilan sampel berdasarkan pertimbangan bila cara pengambilan sampel dilakukan sedemikian rupa, sehingga keterwakilannya ditentukan oleh peneliti berdasarkan pertimbangan orang – orang yang telah berpengalaman. Pengambilan sampel dengan cara ini lebih baik dari dua cara sebelumnya karena dilakukan berdasarkan pengalaman berbagai pihak. d) pengambilan sampling seperti bola salju (Snowball sampling) Sampel atau responden dipilih bedasarkan penunjukan atau rekomendasi sebelumnya. Dasar yang dipergunakanadalah teknik sosiometri. Cara ini bisa dipergunakan apabila ingin meneliti mengenai pendapat atau kesan dari hubungan sosial informal atau individu. Contoh penelitian pola penyebaran penyakit HIV/AIDS atau pada penelitian lain misalnya penentuan efektivitas saluran distribusi dalam pemasaran produk rokok Dji Sam Soe atau penelitian yang lain seperti meneliti siapa provokator kerusuhan. e) Systematic sampel Sampel diperoleh dengan jalan menentukan terlebih orang yang akan diambil sebagai responden, sedang responden yang pertama diambil secara sembarang. f) Saturation sampling (total sampling) dan Dense sampling (lebih kurang separuh dari populasi) Cara ini digunakan jika teknik pengumpulan data yang dipakai wawancara, terutama bila populasinya besar.beberapa hal yang dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memilih cara ini yaitu: Teknik apa yang digunakan dalam pengumpulan data, Biaya yang tersedia untuk pembuatan kuesioner, mengirimnya dan sebaginya, jumlah tenaga peneliti dan waktu yang tersedia untuk meneliti. Untuk lebih memudahkan pembagian jenis-jenis sampel dapat dilihat pada bagan dibawah ini. 3. Multistage sampling: gabungan antara probability dan non probability. Pengambilan sampel yang dilakukan secara bertahap (cluster sampling termasuk pula dalam kategori ini, meskipun dalam secara keseluruhan tahap mempergunakan cara-cara probability) dapat dipergunakan untuk penelitian dengan daerah penelitian yang luas. Setiap jenis-jenis sampel mempunyai keuntungan dan kekurangan, sehingga perlu mengetahui seperti apakah sampel yang baik itu. sampel yang baik yaitu yang memenuhi syarat-syarat sebgai berikut. 1. Memungkin peneliti untuk membuat perkiraan berapa kesalahan yang telah dibuat karena memilih sampel tersebut. 2. Memungkinkan peneliti mengukur seberapa dapat dipercaya hasil sampel tersebut. 3. Memberikan setiap person atau indvidu untuk menjadi sampel. 4. Dengan biaya sedikit tetapi mampu menghasilkan informasi yang diinginkan dan dengan kesalahan yang dapat ditolerir. Daftar Pustaka Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum ,Jakarta: Rineka Cipta,1996. Rianto Adi, Metodelogi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit, 2010. S. Nasution, Metode Research, Jakarta: 2006. Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2010. Sukandarrumadi, Metodelogi Penelitian: petunjuk praktis untuk peneliti pemula, Yogyakarta: gadjah mada university press, 2012. Metode Pengambilan dan Pengolahan Sampel , PDF, edukasi.kompasiana.com

Kamis, 18 September 2014

Mediasi

ibda'binafsik catatan kuliah pertemuan pertama mediasi dan penyelesaian sengketa dalam hukum keluarga sebelum membahas juah tentang mediasi harus dipahami bahwa mediasi bukanlah bagian dari proses litigas. apa itu litigasi? litigasi yaitu proses penyelesaikan di pengadilan. sedangkan mediasi adalah proses non litigasi. trus bagaimana bisa masuk di peradilan jika itu bukan proses litigasi? mediasi dicangkokkan dalam pengadilan agama untuk kepaktisan. jika masyarakat biasa menyelesaikan suatu sengketa dengan musyawarah, mediasi, asimilasi, dan lainnya maka masyarakat civil/sipil akan kuat.

sejarah poligami

ibda'binafsik Menurut para ahli sejarah poligami mula-mula dilakukan oleh raja-raja pembesar Negara dan orang-orang kaya. Mereka mengambil beberapa wanita, ada yang dikawini dan ada pula yang hanya dipergunakan untuk melampiaskan hawa nafsunya akibat perang, dan banyak anak gadis yang diperjualbelikan, diambil sebagai pelayan kemudian dijadikan gundik dan sebagainya. Makin kaya seseorang makin tinggi kedudukanya, makin banyak mengumpulkan wanita. Dengan demikian poligami itu adalah sisa-sisa pada waktu peninggalan zaman perbudakan yang mana hal ini sudah ada dan jauh sebelum masehi.